Sekretaris Utama Sekretaris Utama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sudibyo Alimoeso mengatakan, peraturan presiden mengenai revitalisasi program keluarga berencana (KB) menjadi bagian program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II sehingga penanganan masalah kependudukan semakin baik.
"Saat ini sedang disiapkan peraturan presiden tentang Revitalisasi Program Keluarga Berencana," kata Sudibyo saat Munas IV Paguyuban Juang Kencana, di Jakarta, Selasa.
Saat ditanya apakah ia mengharapkan penyelesaian peraturan presiden tersebut menjadi program 100 hari KIB II, Sudibyo mengiyakan.
Ia mengatakan, ada tim khusus yang membahas rancangan peraturan presiden tersebut. Namun, katanya, pembahasan peraturan presiden tersebut di Menko Kesra ditunda.
Ia mengatakan, rancangan tersebut membuat tiga hal yakni penataan kelembagaan, sumber daya manusia, dan pembiayaan.
Pada bagian lain Sudibyo menyambut baik bahwa pada 29 September 2009 DPR telah menyetujui UU mengenai Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Ia mengatakan, walaupun UU tersebut belum ditandatangani oleh Presiden namun jika telah melewati jangka waktu tertentu maka UU tersebut bisa dilaksanakan.
UU tersebut antara lain mengamanatkan dibentuknya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (pasal 53 ayat 1).
Sementara itu mantan Kepala BKKBN Hayono Suyono mengatakan dengan adanya UU tersebut maka gerakan keluarga berencana bisa lebih digiatkan kembali. Badan yang menangani kependudukan dan keluarga berencana juga bisa menjadi tangan kanan Presiden dan Menko Kesra.
Ia mengatakan dengan UU tersebut maka masalah kependudukan dan keluarga berencana dapat menjadi titik sentral pembangunan pembangunan.
"Menjadi `leading sector` (yang memimpin). Kependudukan menjadi pelaku pembangunan," katanya.
Sebelumnya, Kepala BKKBN Sugiri Syarief menyatakan, program KB Nasional kini mandeg dalam lima tahun terakhir.
Indikasinya, menurut Sugiri, dari kesertaan ber-KB yang diukur dengan prevalensi pemakaian kontrasepsi atau CPR yang menunjukkan peningkatan hanya sekitar satu persen selama lima tahun.
Sedangkan angka kebutuhan pelayanan KB yang tidak terpenuhi yang diharapkan pada akhir 2009 adalah enam persen. Pada 2007 mengalami kenaikan menjadi 9,1 persen. Sedangkan kesertaan KB pria masih sebesar 1,5 persen dari sasaran yang ditetapkan sebesar 4,5 persen pada 2009.
"Oleh karena itu perlu kiranya setiap rumah sakit melakukan sosialisasi program KB, khususnya bagi pasangan yang istrinya baru saja melahirkan. Memang, sekarang ini, di setiap rumah sakit kelahiran itu jarang sekali diberikan tentang pemahaman keluarga berencana. Umumnya mereka pulang dan tidak ber-KB," papar Sugiri pada acara Persi Award IHMA 2009.
Padahal Sugiri berpendapat, mereka adalah orang-orang yang potensial untuk digarap mengikuti KB.(Bm/Cie/At)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar