Sabtu, 28 November 2009

KESEPAKATAN BERSAMA

ANTARA
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
DENGAN
FATAYAT NAHDLATUL 'ULAMA
Nomor: 2209/HK.101/E2/2005
Nomor: 368/A/PPF/KEP/VII/05

Tentang

Pemberdayaan dan Penguatan Hak-Hak Reproduksi Remaja dan Keluarga
dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Keluarga

Pada hari ini, Selasa tanggal 12 bulan Juli tahun 2005, yang bertanda-
tangan di bawah ini:

1.Dr. Siswanto Agus Wilopo, SU, M.Sc, ScD., Deputi Bidang Keluarga
Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional, yang berkedudukan di Jalan Permata No. 1 Halim
Perdana Kusuma - Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA;

2.Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum., Ketua Umum Pucuk Pimpinan
Fatayat Nahdlatul Ulama, yang berkedudukan di Jalan Kramat Lontar
Nomor i-60 Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Fatayat Nahdlatul Ulama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

Bahwa berdasarkan perubahan lingkungan strategis di era
desentralisasi serta untuk memberdayakan dan menguatkan hak-hak
reproduksi remaja putri dan keluarga dalam rangka mewujudkan
ketahanan keluarga, maka kedua pihak memandang perlu melakukan
kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Tujuan

Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan,
kesadaran, sikap dan perilaku remaja putri dan keluarga tentang hak-
hak reproduksi untuk mewujudkan ketahanan keluarga.

Pasal 2
Ruang Lingkup

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi:
1.Advokasi, KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi), dan konseling
tentang hak-hak reproduksi terhadap remaja dan keluarga.
2.Pendidikan dan pelatihan bagi pengelola dan fasilitator kelompok
remaja dan kelompok keluarga tentang hak-hak reproduksi.

Pasal 3
Sasaran

Sasaran kesepakatan bersama ini adalah seluruh remaja dan keluarga di
lingkungan Fatayat Nahdlatul Ulama.

Pasal 4
Tugas dan Tanggung Jawab

PIHAK PERTAMA
a.Membantu menyediakan materi advokasi, KIE dan konseling tentang hak-
hak reproduksi.
b.Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi pengelola dan
fasilitator Fatayat Nahdlatul Ulama baik tingkat pusat maupun tingkat
provinsi tentang pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduski
terhadap remaja dan keluarga.
c.Membantu menyediakan sarana pelayanan advokasi, KIE dan konseling
hak-hak reproduksi.
d.Bersama dengan Pihak Kedua melakukan advokasi kepada penentu
kebijakan di masing-masing tingkatan.
e.Bersama dengan Pihak Kedua melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduksi.

PIHAK KEDUA
a.Melaksanakan KIE dan konseling secara integratif ke dalam kelompok
remaja dan keluarga di lingkungan Fatayat Nahdlatul Ulama.
b.Menyiapkan tenaga pengelola untuk dilatih tentang advokasi hak-hak
reproduksi.
c.Menyiapkan tenaga calon pelatih fasilitator, pendidik sebaya dan
konselor sebaya untuk dilatih menjadi tenaga pelatih tingkat provinsi.
d.Mengadakan pelatihan fasilitator, pendidik sebaya dan konselor
sebaya pada masing-masing tingkat cabang dan anak cabang Fatayat
Nahdlatul Ulama.
e.Membentuk dan membina Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi (PIKER)
sebagai pusat pelayanan konseling hak-hak reproduksi di setiap
tingkat cabang dan anak cabang Fatayat Nahdlatul Ulama.
f.Bersama pengelola program KB di tingkat Provinsi dan Kab/Kota
mensosialisasikan keberadaan Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi
(PIKER) sebagai pusat pelayanan konseling hak-hak reproduksi.
g.Bersama dengan Pihak Pertama melakukan advokasi kepada penentu
kebijakan di masing-masing tingkatan.
h.Bersama dengan Pihak Pertama melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduksi.

Pasal 5
Pelaksanaan

1.Pelaksanaan kesepakatan bersama ini secara teknis akan diatur
kemudian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
2.Pelaksanaan kegiatan operasional kesepakatan bersama ini secara
teknis di lapangan dikoordinasikan oleh BKKBN Provinsi dan Fatayat
Nahdlatul Ulama Provinsi.

Pasal 6
Pembiayaan

Seluruh biaya pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibebankan kepada
masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Pasal 7
Jangka Waktu

1.Kesepakatan bersama ini berlaku sejak tanggal ditandatangai oleh
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.Apabila dalam waktu di atas terjadi perubahan organisasi pada kedua
pihak yang mengakibatkan masing-masing pihak tidak dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan bersama akan
dibuat kesepakatan penyempurnaan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.

Pasal 8
Lain-lain

1.Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan
bersama ini akan ditetapkan dalam adendum.
2.Naskah kesepakatan bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua)
bermaterei cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan semangat yang baik
untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua pihak.

Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional,

Dr. Siswanto Agus Wilopo, SU, M.Sc, ScD.

Ketua Umum Pucuk Pimpinan
Fatayat Nahdlatul Ulama,

Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum.

Mengetahui/ Menyetujui
Kepala BKKBN,

Dr. Sumarjati Arjoso, SKM.

Mengetahui/Menyetujui
Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama,

KH. Hasyim Muzadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar